Dasar Hukum Kewiraan, Maksud dan Tujuan, serta Ruang Lingkup Kewiraan
Daftar Isi [Tampil]
RuangPintar.com - Dasar-dasar hukum kewiraan, Maksud dan tujuan, serta Ruang lingkup Kewiraan
Dasar-dasar hukum kewiraan, yaitu :
- Pembukaan UUD 1945, Alinea kedua dan keempat, tersurat cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
- Pasal 30 UUD 1945, tiap-tiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Pasal 31 UUD 1945, tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
- UU. No.20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara RI
- Pasal 18: Hak dan Kewajiban Warganegara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) sebagai bagian tidak terpisahkan dalam Sistem Pendidikan nasional.
- Pasal 19 : Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu : Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar (SD) sampai menengah (SM) dan dalam gerakan pramuka, Tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan Kewiraan pada tingkatan Perguruan Tinggi/Universitas/ Akademi.
- Surat keputusan Bersama (SKB) Mendikbud dan Menhankan, Nomor 061/U/1985, Kep/ 002/1985. tanggal 1 Februari 1985, bahwa pendidikan Kewiraan dimasukkan kedalam kaelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) pada semua perguruan tinggi di Indonesia.
Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewiraan
Maksud
diberikanya pendidikan kewiraan, adalah untuk memperluas cakrawala
berfikir para kita sebagai warganegara Indonesia dan sebagai pejuang
bangsa dalam usaha menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan dan
keamanan nasional.
Dan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara ini demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
Dan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara ini demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
Dengan belajar ilmu pendidikan Kewiraan, diharapkan dapat menciptakan calon pimpinan nasional di masa mendatang,yang memiliki kemampuan untuk menghayati dan mengimplementasikan wawasan nusantara, memahami politik dan Strategi Nasional Indonesia dan mampu menyebarkan/melaksanakan GBHN sesuai denagan bidang profesi keilmuannya, serta ikut berperan dalam sistem Pertahanan Keamanan.
Tujuan Pendidikan Kewiraan
adalah untuk memupuk kesadaran Bela Negara Ketahanan nasional dengan berlandaskan pada : Kecintaan kepada Tanah air Indonesia, Kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan RI, Yakin akan Kesaktian Pancasila dan UUD 1945, Rela berkorban demi bangsa dan negara Indonesia, dan kemampuan awal Bela NegaraBaca Juga: Pengertian Pendidikan Kewiraan