Fungsi APBN dan APBD Serta Siklusnya
Daftar Isi [Tampil]
RuangPintar.com - Fungsi APBN dan APBD - APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka pembiayaan pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBD mempunyai fungsi yang sama dengan APBN, hanya saja hanya saja lingkup wilayahnya hanya mencakup wilayah daerah tingkat I dan tingkat II.
APBN dan APBD memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Otorisasi
berdasarkan fungsi otorisasi anggaran negara atau daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan blanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian belanja dan pendapatan dapat bertanggungjawab kepada rakyat.
berdasarkan fungsi otorisasi anggaran negara atau daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan blanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian belanja dan pendapatan dapat bertanggungjawab kepada rakyat.
2. Fungsi Perencanaan
Berdasarkan fungsi perencanaan anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pemblanjaan tersebut.
Contoh: telah direncanakan dan dianggarkan sebuah proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian milyar. Maka pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar berjalan dengan lancar.
3. Fungsi Pengawasan
Berdasarkan fungsi pengawasan anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah dalam menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4. Fungsi Alokasi
Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi Stabilisasi
Anggran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Siklus APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
APBN suatu negara memiliki masa tahun anggaran yang berbeda-beda. Ada yang menganut tahun anggaran berdasarkan periode tahun takwim 1 Januari sampai 31 desember, ada yang menganut tahun anggaran 1 April sampai 31 Maret, ada pula yang menetapkan mulai awal September sampai dengan Agustus tahun berikutnya.Indonesia muali tahun 2003 menggunakan tahun anggaran yang sama dengan tahun takwim atau tahun kalender 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Anggrannya disusun berdasarkan basis prestasi kerja ( Performance Basis) yang disesuaikan dengan sistem perencanaan fiskal dan sistem penyusunan anggaran tahunan, serta diselaraskan dengan kerangkan pengeluaran jangka menengah ( Medium Term Expenditure Framework).
Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
1. Selambat-lambatnya apada pertengahan bulan mei tahun anggaran berjalan, pemerintah menyampaiakan pokok-pokok kebijakan dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR. Kemudian dibahas dala pembicaraan pendahuluan RAPBN.2. Pada Bulan Agustus pemerintah pusat mengajukan RAPBN untuk tahun anggran yang akan datang, disertai dengan nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR.
DPR kan mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan Undang-Uandang tentang APBN. Perubahan rancangan undang-undang tentang APBN dapat diusulkan oleh DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
3. Selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, DPR mengambil keputusan mengenai Rancangan undang-undang tentang APBN. APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi program, kegiatan , dan jenis belanja.
Demikian informasi dari RuangPintar.com seputar Fungsi Tujuan APBN dan APBD, Semoga Bermanfaat